LSP

Fungsi dan Tugas LSP
  • Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi.
  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  • Melakukan asesmen.
  • Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  • Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Pengembangan skema sertifikasi.